PSBB Transisi DKI Jakarta, Restoran Kembali Buka Dengan Catatan

Seorang pekerja melewati jalan penyebrangan orang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2020). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk mengendalikan penularan Covid-19 telah memasuki pekan ketiga.(Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa DKI Jakarta telah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kembali ke masa transisi.

Terkait kebijakan tersebut, Anies meminta sejumlah tempat usaha mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Hal tersebut untuk berjaga jaga, demi mempermudah pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19.

“Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing,” kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB transisi, sebagaimana dikutip dari Kompas.TV , Senin (12/10/2020).

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Anies Baswedan kembali memberikan izin operasi untuk sejumlah sektor, seperti perkantoran hingga restoran, tapi dengan sejumlah catatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca Juga:  Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Tiadakan Pelaksanaan 32 KKP

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

“Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” tambah Anies.

Lebih lanjut, Anis meminta semua penanggung jawab kegiatan tersebut untuk memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Diapun memastikan akan menutup selama 3 hari tempat tersebut apabila ditemukan pengunjung yang positif covid 19.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan