Reklamasi Kawasan Ancol Akan Dibangun Museum Nabi Dan Masjid Apung

Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

s reklamasi perluasan kawasan taman impian jaya Ancol telah resmi ditandatangani oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Pertanyaannya, dalam rangka apa kawasan tersebut di perluas ?

1. Masjid Apung akan dibangun di kawasan reklamasi Ancol

Corporate Secretary PT Jaya Ancol (PJA), Agung Praptono mengatakan akan melakukan sejumlah pembangunan Ancol untuk mencapai target dari visi Ancol sebagai kawasan rekreasi terpadu dan lengkap.

“Seperti penataan area pantai symphony of the sea yang progresnya sudah bisa dilihat untuk area stone dan pembangunan Masjid Apung,” jelasnya sebagaimana dikutip dari IDN Times  (1/7) siang.

2. Pembangunan Museum Nabi pertama di luar Arab Saudi

Agung juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) memiliki kerja  untuk membangun museum Nabi pertama di Indonesia. Dan Ancol terpilih sebagai tempat untuk membangun museum tersebut.

“Pembangunan Museum Nabi yang merupakan pertama di luar Arab Saudi,” jelas Agung.

3. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT Jaya Ancol

Meski mendapat izin reklamasi, Anies mewajibkan PT PJA untuk melakukan sejumlah hal yang diatur dalam Kepgub tersebut.

Anies Baswedan juga membebankan kewajiban pada PT PJA untuk menyediakan pra-sarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Termasuk juga jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum massal.

PT Pembangunan Jaya juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Plus diwajibkan juga untuk lakukan pengerukanpada sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.[IDN Times/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan