Ruko di Jakpus Roboh Saat Dibongkar, Camat Sebut Kontraktor Tak Memiliki Izin

Bangunan Ruko di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat roboh (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

IDTODAY.CO – Camat Gambir, Fauzi mengungkap bahwa kontraktor yang melakukan pembongkaran ruko di Gambir Jakarta Pusat (Jakpus) tidak memiliki izin.

 diketahui, ruko tersebut roboh saat dilakukan pembongkaran.

“Kalau saya tanya, dia nampaknya seolah tampak curi-curi (pengerjaan), ya. Jadi dia mengerjakan pembongkaran itu di bagian dalam (bangunan). Jadi tampak dari depan itu seolah-olah seperti tidak ada aktivitas, ya,” kata Fauzi, saat dihubungi, Kamis (3/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (03/09/2020).

Fauzi menegaskan setiap kegiatan pembongkaran bangunan harus mengantongi izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Iya, dia (kontraktor) tidak ada izin. Kalau aturannya kan dia harus memperoleh PTSP, izin pembongkaran,” ungkap Fauzi.

Akan tetapi, Fauzi mengaku belum mendaptkan informasi siapa kontraktor yang melakukan pembongkaran ruko tersebut. Dia hanya menjelaskan izin pembongkaran diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bangunan roboh saat pengerjaan.

Baca Juga:  Banjir Melanda Ciganjur Jaksel, 1 Warga Tewas, Ratusan Rumah Terendam Hingga 120 Cm

Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas. Menurut Fauzi, pemeriksaan nantinya akan digelar oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakpus.

“Tapi, namanya tembok depan pisah tidak ada penyangganya, roboh ke depan. Setelah saya tanya, mereka tidak memiliki izin, dan itu yang akhirnya kita ambil langkah tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka, gitu,” ungkapnya.

“Nanti ranahnya Citata (sanksi). Citata akan melakukan pemeriksaan, kemudian kira-kira pelanggaran di mana, ranahnya mereka melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan