Penularan wabah virus Corona begitu cepat. Bahkan Jakarta kini, disebut Anies, merupakan episentrum penyebaran Corona. Mencermati hal ini, Anies pun membuat sejumlah langkah kebijakan pencegahan.

Sejak virus Corona (COVID-19) mewabah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan memutus mata rantai wabah ini. Namun berulang kali pula kebijakan tersebut ditolak oleh anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan pertama yang dikeluarkan Anies ialah soal pembatasan transportasi massal, seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, pada 15 Maret 2020. Imbasnya, antrean panjang penumpang keesokan harinya tak terelakkan lagi.

Alih-alih social distancing demi mencegah penyebaran virus Corona, justru kerumunan yang didapatkan akibat pembatasan transportasi publik itu.

Pada rapat teknis percepatan penanganan COVID-19 yang disiarkan di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (16/3), Anies mengungkap alasannya melakukan pembatasan. Dia mengatakan ingin memberi ‘efek kejut’ kepada masyarakat dalam menghadapi virus Corona.

“Tadi pagi kendaraan umum dibatasi secara ekstrem, apa sih tujuannya? Tujuannya, mengirimkan ‘pesan kejut’ kepada seluruh penduduk Jakarta bahwa kita berhadapan dengan kondisi ekstrem. Jadi, ketika orang antre panjang, ‘Oh iya COVID-19 itu bukan fenomena di WA (WhatsApp) yang jauh di sana. Ini ada di depan mata kita.’ Kalau kita tidak kirim pesan efek kejut ini, penduduk di kota ini masih tenang-tenang saja. Yang tidak tenang ini siapa, yang menyadari ini,” kata Anies.

Baca Juga:  Sesuai Perjanjian, Sandiaga Hapuskan Utang Jika Menang Pilkada Bersama Anies

Malam harinya, Anies pun mencabut kebijakannya. Pencabutan pembatasan transportasi massal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar transportasi publik tetap disediakan.

Kebijakan Anies membatasi transportasi publik yang telah dianulir itu pun menuai sindiran dari pihak Istana Kepresidenan. Jubir Presiden Fadjroel Rachman menolak kebijakan ‘efek kejut’ itu.

Fadjroel mengatakan kebijakan yang ada haruslah rasional. Kebijakan itu juga tak boleh melenceng dari kebijakan Presiden Jokowi.

“Dalam situasi pandemi COVID-19 sekarang, tak boleh ada kebijakan coba-coba yang tak terukur. Publik tak memerlukan kebijakan ‘efek kejut’, tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, kepemimpinan operasional, dan kepemimpinan informasi terpusat sebagaimana yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo sebagai ‘panglima perang’ melawan pandemi COVID-19,” kata Fadjroel lewat keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Fadjroel menambahkan Jokowi saat ini sudah memutuskan kebijakan pembatasan sosial. Kebijakan ini mengimbau masyarakat seminimal mungkin beraktivitas di luar rumah.

“Presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) berdasarkan UU No 6/2018 sebagai respons atas kedaruratan kesehatan masyarakat. Bahwa benar menurut UU tersebut dimungkinkan adanya karantina wilayah (lockdown), tetapi kehati-hatian mempertimbangkan keselamatan dan kehidupan publik tetap menjadi prioritas dalam memutuskan kebijakan publik,” ujar Fadjroel.

Selanjutnya, Anies kembali mengeluarkan kebijakan mencegah virus Corona ini meluas ke berbagai wilayah, yakni melarang operasi bus jurusan Jakarta.

Baca Juga:  Debat Capres Perdana, Relawan ABI: Anies Pilihan Tepat untuk Indonesia

“Harapannya, dengan pelarangan ini, akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (30/3).

Menurut Syafrin, kebijakan diambil setelah ada koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga, banyak stakeholders lainnya. Itu sepakati mulai hari ini, pukul 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek,” ucap Syafrin.

Namun Kemenhub menolak rencana Anies tersebut. Kemenhub menyebut belum ada kajian ekonomi terkait dengan kebijakan penyetopan operasi bus tersebut.

“Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan), pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan,” ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3).

“Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi,” ujarnya.

Kebijakan selanjutnya yang direncanakan Anies terkait Corona ialah karantina wilayah. Pihaknya mengirim surat ke pemerintah pusat tentang permintaan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.

Baca Juga:  Permintaan Anies Karantina Wilayah Ibu Kota Ditolak Jokowi

Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.

“Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

“Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” lanjut Mahfud.

Namun Polda Metro Jaya menegaskan hingga hari Senin (30/3) tidak ada karantina wilayah ataupun lockdown.

“Tidak. Di Indonesia tidak mengenal lockdown ya. Indonesia, Jakarta, ini masih kita menggunakan social distancing, maklumat Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Yusri menambahkan pihak kepolisian terus melakukan patroli untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah agar masyarakat tetap diam di rumah selama wabah Corona ini.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengingatkan kebijakan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Saya ingatkan kebijakan karantina kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Senin (30/3/2020).

Jokowi meminta seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah berada dalam satu visi. Semua dampak yang ada dari ancaman virus Corona harus dikalkulasi dan diperhitungkan dengan matang di segala aspek.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan