Soal Aturan Ganjil Genap Motor di DKI, PDIP: Penumpang Akan Menumpuk di Kendaraan Umum

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Foto: Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY.CO – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengatakan, jika peraturan ganjil genap diberlakukan untuk roda dua dikawatirkan akan menimbulkan klaster baru virus Corona.

Gembong mengatakan, warga yang terdampak aturan ganjil genap akan memilih naik transportasi umum seperti bus. Hal tersebut akan terjadi penumpukan pada transportasi umum.

“Justru dikendaraan umum akan terjadi penumpukan. Misal di TransJakarta dan bus pengumpan, yang paling parah itu ya di bus pengumpan itu, kalau TransJakartanya mungkin bisa diatur secara baik, tapi kan di bus pengumpan kan relatif lebih longgar protokol kesehatannya,” kata Gembong ketika dihubungi, Selasa (25/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (26/08/2020).

Dengan terjadinya penumpukan tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan timbulnya klaster baru virus Corona.

“Maka disitulah jadi klaster baru penyebaran COVID-19 , khawatirkan itu,” kata Gembong.

Gembong menilai penerapan kebijakan ganjil genap untuk motor sebagai bentuk kepanikan Anies hadapi Covid-19.

“Ini hanya sebatas menunjukkan ke publik Jakarta bahwa Pak Anies panik juga menghadapi persoalan covid ini,” ujar Gembong.

Hal ini, kata Gembong, mengingat aturan Pemprov DKI terkait pembatasan kapasitan warga di perkantoran dan pasar sebesar 50 persen belum diterapkan secara maksimal. Namun, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan baru terkait ganjil genap untuk motor.

“Kebijakan kapasitas 50% itu belum diterapkan secara maksimal tapi kemudian sudah membuat kebijakan berikutnya yang sebetulnya kebijakan berikutnya itu tidak perlu dibuat apabila kebijakan yang pertama itu dijalankan dengan baik,” kata Gembong.

Baca Juga:  Tolak Omnibus Law Ciptaker, Mahasiswa Gelar Demo di Depan Istana Negara Hari Ini, 2.500 Personel Brimob Luar DKI Dikerahkan

“Itu tidak perlu adanya kebijakan itu apabila pengawasan sejak dini ketat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga itu akan menimbulkan kesadaran kolektif warga Jakarta jadi denda progresif itu tidak akan mengubah perilaku warga Jakarta,” lanjut Gembong.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan