IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu berisi tentang denda progresif hingga Rp1 juta untuk warga yang berulangkali kedapatan tidak menggunakan masker.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menegaskan perlunya mengevaluasi rencana denda yang sangat besar tersebut terkait efektifitasnya di lapangan.

“Untuk penerapan sanksi berupa denda uang, menurut saya perlu dievaluasi setelah dua minggu efektifitasnya,” kata Dicky sebagaimana dikutip dari Okezone, Minggu (23/8/2020)

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan penyelesaian masalah tanpa harus menimbulkan masalah yang baru.

“Perlu dicari tahu penyebab masyarakat tidak memakai masker, dan tidak melakukan protokol kesehatan lainnya,” tuturnya.

Dicky beranggapan, banyaknya warga DKI Jakarta yang tidak menggunakan masker disebabkan lemahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

“Community need assessment adalah salah satu cara mengetahui penyebabnya,” tegas dia.[okezone/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan