Super Pak Anies! PSBB Bikin Kasus Corona Melambat Drastis

Ilustrasi – Suasana jalan protokol di hari pertama penerapan PSBB di DKI Jakarta. (Okezone/Arie Dwi Satrio)

Dalam menangani pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19), pemerintah Indonesia memilih menggunakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah yang ingin menerapkan PSBB harus mendapat restu dari pemerintah pusat cq Kementerian Kesehatan.

Daerah pertama yang mendapat lampu hijau untuk melaksanakan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan PSBB di Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur No 35/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang mulai berlaku 10 April 2020.

Baca Juga:  Kesal Anies Baswedan Sengaja Dijegal untuk Pilpres 2024, Gerindra DKI: Jangan Gunakan Cara Tidak Elegan

Dalam pasal 3 ayat (3), Gubernur Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan kepada warga untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBR) dan menggunakan masker saat berada di luar rumah. Kemudian pada ayat (4) tertulis pembatasan aktivitas luar rumah yang dibatasi adalah kegiatan belajar/mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial-budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Bapak Gubernur DKI telah melaporkan kepada Presiden tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB. Saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi. Ini diakibatkan karena PSBB yang telah berjalan dengan baik,” kata Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, awal pekan ini.

ready viewed Data menunjukkan setelah penerapan PSBB kasus corona memang masih bertambah. Pada 10 April, total pasien positif corona di Jakarta adalah 1.810 orang dan pada 27 April bertambah menjadi 3.950 orang.

Baca Juga:  Kantor PSI Dikepung Orang KNPI, Guntur Romli Pertanyakan Kenapa Mereka Bela Anies

Namun jika dilihat dari persentase pertumbuhan kasus secara harian, terlihat penerapan PSBB memberi dampak yang sangat signifikan. Sepanjang 12 Maret-10 April, rata-rata kenaikan kasus harian adalah 15,36%. Pada 11 April-17 April, reratanya menurun drastis menjadi 4,54%. Wow…

Sumber: CNBC Indonesia

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan