Terjadi Lagi, Luhut Beda Pendapat Dengan Anies Dan Tetap Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: TEMPO/Subekti.)

IDTODAY.CO – Luhut Binsar Pandjaitan selaku “pemimpin sementara” Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan terkait pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 itu dianggap kontraproduktif dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda.

Padahal, beberapa waktu lalu Luhut juga “menolak” kebijakan Anies Baswedan untuk menghentikan sementara layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP), tapi dibatalkan oleh Luhut.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangannya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Sabtu (12/4/2020)

Baca Juga:  Anies Berkaus 'Plus Jakarta' di Bekas Tugu 'Jakarta Kota Kolaborasi', DKI Jakarta Gelar Sayembara

Ada tiga hal yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi, serta transportasi barang atau logistik yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” terang Adita.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” sambungnya.

Sisi menarik dalam Permenhub tersebut adalah yang terkait pengendalian transportasi di wilayah yang menerapkan PSBB, seperti DKI Jakarta. Dimana disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang, dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” terang Adita.

Baca Juga:  Ternyata, Begini Janji Luhut Atur 500 TKA China Masuk ke Sultra

Dengan demikia, berarti Permenhub tersebut bertentangan dengan Permenkes No 9/2020 yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang sebagaimana juga telah diterapkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, dalam PSSB.

Padahal sebelumnya Anies telah meminta Kemenkes untuk mengizinkan ojek online tetap beroperasi sebagaimana biasa yaitu mengangkut penumpang dan barang, tapi tidak dikabulkan. [Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan