IDTODAY.CO – Sebanyak 2.891 perusahaan disidak oleh Pemprov DKI terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19. Hasilnya, 460 perusahaan dinyatakan melanggar.

“Sampai saat ini yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu 2.891 perusahaan, 351 peringatan pertama, 101 peringatan kedua, 8 kantor dilakukan penutupan, saat ini ya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Andri Yansyah di kantornya di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (29/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (29/07/2020).

Baca Juga:  Resmikan Lapangan Golf Berskala Internasional, Anies Berharap Jakarta Lahirkan Atlet Golf Berprestasi

“Nanti sore mungkin ada penambahan, tadi informasi di timur ada dua lagi, itu juga bagian dari laporan ke kami, tapi kami harus yakini dulu bahwa memang ada karyawan yang terpapar,” lanjutnya.

Andri mengatakan bahwa perusahaan yang diperiksa hanya perusahaan milik swasta. Hal ini menurut Andri sesuai dengan tupoksinya.

“Pokoknya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, kami hanya melakukan pemeriksaan kantor swasta,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Aturan Jam Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, Dikdasmen: Maksimal 4 Jam

Masih perusahaan-perusahaan yang belum diperiksa. Andri menyebut, hal ini karena sumber daya manusia di Disnakertrans belum mencukupi sehingga harus memeriksa secara bergilir.

“Kantor swastanya saja masih banyak yang harus kita lakukan pemeriksaan, kan kita ada bagi-bagi tugas, kita saja dalam arti kata dengan jumlah perusahaan wajib lapor yang masuk sebanyak 78.932 sekian, dibandingkan dengan jumlah karyawan yang ada di kita itu sangat tidak sebanding melakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” ujarnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan