Tidak Benar, Pemeriksaan SIKM Di Jakarta Hanya Sampai 7 Juni

Pemeriksaan SIKM di tol Cikampek beberapa waktu lalu/Istimewa

IDTODAY.CO – Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mengantisipasi arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Namun, bukan berarti pemeriksaan SIKM hanya dilakukan hingga 7 Juni. Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur ke perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.

Informasi tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020, sehingga pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu.

Baca Juga:  Ahok Bandingkan Gajinya Jadi Komut Pertamina Dan Gubernur DKI

Dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” kata Syafrin melalui keterangan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (29/5).

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM sendiri dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Baca Juga:  Pemprov DKI Cairkan Dana KLJ Rp 558,17 Miliar untuk 77.524 Lansia

Persyaratan SIKM adalah pengantar RT RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di-scan.

Sumber: Rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan