Tolak Keras Pembukaan Tempat Hiburan, Zita Anjani: Keputusan Salah Berakibat Fatal

Zita Anjani, anak dari Ketum PAN Zulkifli Hasan sekaligus anggota DPRD DKI periode 2019-2024 saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). (Foto: TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

IDTODAY.CO – Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan sikap terkait perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang akan berakhir pada 16 Juli 2020. Padahal sama kasus positif covid 19 masih saja mengalami peningkatan di ibukota negara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tetap menutup tempat hiburan selama pandemi Covid-19. Demikian pula, dia meminta Pemprov DKI memperioritaskan pendidikan.

Baca Juga:  Menkes Setujui Penerapan PSBB Di Wilayah DKI Jakarta, Kecuali...

“Itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras,” kata Zita dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (15/7/2020).

Senada dengan pernyataan Zita, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menunda operasian kembali tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Pria Bergamis Terlibat Cekcok Dengan Petugas PSBB, Ini Penjelasan Polda Jatim

“Keputusan dibuka atau ditutup itu, harus didasarkan kepada hakekat dan fakta di lapangan terkait dengan Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal,” kata Suhaimi dalam keterangan tertulis.

Suhaimi menegaskan, kasus infeksi Corona di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan yang signifikan. Kemarin, Selasa (14/7/2020) mengalami penambahan sebanyak 275 orang.

Atas dasar itulah, politikus PKS tersebut menyimpulkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya bisa mematuhi protokol kesehatan di tempat hiburan.

“Kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop, gelanggang olahraga dan kegiatan nonton bareng di luar ruangan, beroperasi pada 6-16 Juli. Namun, untuk sektor hiburan diskotek, karaoke masih belum ditentukan operasionalnya.[liputan6/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan