IDTODAY.CO – Sebanyak 3 orang perampas motor warga yang berpura-pura menjadi polisi ditangkap. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa salah satu pelaku berinisial R merupakan residivis yang mendapatkan program asimilasi.

“Tersangka R sendiri yang bersangkutan adalah residivis yang bulan Februari lalu dikeluarkan karena asimilasi. Semenjak asimilasi sudah melakukan 15 kali pengakuannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, di Polres Metro Jaksel, Jumat (11/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (11/09/2020).

Kasus ini bermula pada Kamis (3/9/2020) pukul 05.00 WIB di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka R bersama dua temannya A dan OM melancarkan aksinya dengan mengendarai mobil.

Dengan menggunakan seragam polisi, mereka menyetop korban yang sedang mengendaari motor. Mereka mengaku sedang melakukan razia dan menyita motor dan handphone korban. Setidaknya sudah ada 5 korban para pelaku.

“Tiga orang ini memakai mobil bertiga menyetop (korban) keluar memakai baju polisi, rompi, dan laras panjang, ini air softgun. Langsung memaksa bilang ‘motor ini diambil karena melakukan suatu tindak pidana’. Dan orang-orangnya dimasukkan ke dalam mobil berlima itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Oknum Polisi Ditangkap Karena Jadi Kurir Narkoba, Komisi III DPR: Harus Jadi Pelajaran Keras Bagi Polri

Mereka melakukan penyitaan terhadap barang milik korban dengan dalih untuk mengecek apakah barang-barang ini didapat dari hasil tindak pidana atau tidak. Para pelaku, lanjut Budi, meyakinkan korban bahwa pengecekan ini akan terdata di Polsek Pasar Minggu.

Setelah diturunkan di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, korban langsung bergerak menuju Polsek Pasar Minggu dan mengadu ke polisi. Dari sini lah diketahui bahwa mereka adalah polisi gadungan.

“Kemudian korban cek Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut. Ditindaklanjuti tim gabungan dari Polres dan Polsek, alhamdulillah bisa ditangkap 3 orang tersangka ini,” jelasnya.

Diketahui, para tersangka melakukan aksi dan modus yang sama di sejumlah TKP di DKI Jakarta dan Bekasi. Di Jakarta Selatan sendiri sebanyak 2 kali.

Atas kejahatan itu, para pelaku pencurian dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan