IDTODAY.CO – Penyaluran Bansos di Jambi telah dilakukan. Hanya saja ada kejanggalan dalam penyaluran itu, pasalnya ada nama-nama anggota DPRD hingga mantan kepala desa di Kabupaten Merangin, Jambi, masuk dalam daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Hal itu terjadi di Desa Kabu, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin Jambi.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kades Kabu, Teprianto, mengatakan pendataan tersebut merupakan data lama. Dia mengaku pihaknya hanya meneruskan data yang ada.

“Bukan saya yang data, pendataan itu pada masa kades sebelumnya saya hanya meneruskan saja,” ujar Teprianto, Jumat (22/5). Seperti dikutip dari detik.com (22/05/2020).

Dia juga menyampaikan bahwa penyaluran BLT dari dana desa kepada warga pada tahap pertama dilakukan pada bulan April lalu. Bantuan itu disalurkan kepada 83 kepala keluarga di desa setempat.

“Kita mulai salurkan bantuan tahap awal pada bulan April. Kita juga tidak tahu kalau ada nama itu,” ujarnya.

Ketiga nama yang mencuri perhatian dalam daftar penerima BLT Dana desa itu antara lain:

1. Mustaramin, nomor urut 01 (Mantan PLT Kades Kabu)

2. M Yanis, nomor urut 29 (Mantan anggota DPRD Merangin periode 2009-2014)

3. Ansorudin, nomor urut 44 (Mantan Kades Pematang Pauh)

Terkait dengan masuknya tiga nama tersebut, Mantan Pjs Kades Kabu, Sapru mengatakan bahwa kondisi ekonomi ketiganya sudah tidak seperti saat mereka aktif menjabat.

“Memang benar, yang ngedata itu dari perangkat desa ketika saya jabat sebagai Pjs. Sekarang saya sudah pensiun per tanggal 1 Mei kemarin. Cuma kenapa nama mereka dicantumkan lantaran kondisi mereka saat ini sudah berbeda, ekonomi mereka juga sudah susah. Jadi layak mereka dapatkan, apalagi penghasilan mereka juga tidak tetap,” kata Saprun.

“Untuk yang mantan Dewan dulu memang anggota Dewan sekarang sudah tidak lagi, begitu juga dengan mantan kades,” sambungnya.

Baca Juga:  Ini Dia Pengakuan Mensos Terkait Data Bansos

Camat Jangkat Timur, Mulyono, mengaku kaget nama mantan Dewan dan mantan kades masuk daftar penerima bantuan. Dia meminta penerima bantuan adalah warga yang benar-benar berhak.

“Kalau memang ada anggota Dewan dan nama mantan kades yang menerima bantuan itu laporkan. Bantuan inikan hasil dari pendataan desa, itu juga ada kriterianya, yang berhak menerima BLT ini ialah bagi orang yang tidak mampu terdampak virus COVID-19. Sekarang saya sudah suruh tim turun kelapangan untuk mengecek semua itu,” ujar Mulyono.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan