IDTODAY.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung Hari Setiyono menegaskan bahwa perubahan suhu testis didasarkan pada alat bukti yang ada. Bahkan, tidak ada istilah “kekuatan besar” dalam proses penyidikan suatu kasus.
“Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar, tapi alat bukti yang didapat oleh penyidik, baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, maupun keterangan tersangka atau petunjuk,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas dugaan Komisi Kejaksaan mengenai adanya kekuatan besar yang melindungi jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kedua tersangka diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani eksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Disamping itu, Komisi Kejaksaan menduga Pinangki di backing kekuatan besar atau orang yang lebih berkuasa dalam membantu memuluskan perkara hukum Djoko Tjandra.
“Makanya, diduga ada keterlibatan pihak lain yang lebih kuat dari sekadar oknum jaksa P itu,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/9/2020).
“Dia (Pinangki) bukan penyidik, dia bukan orang yang punya kewenangan untuk eksekusi, dia jabatannya eselon IV, bukan jabatan yang memberikan keputusan, tapi kenapa dia bisa membangun komunikasi, foto-foto dengan terpidana buron yang hebat itu (Djoko Tjandra),” ucap dia.[kompas/brz/nu]