IDTODAY.CO – Pandemi virus corona telah berdampak pada penambahan jumlah pengangguran di Indonesia. Jumlah angkatan kerja yang menganggur sebelum pandemi sebanyak 6,9 juta. Sedangkan pada saat pandemi, jumlah pengangguran bertambah sekitar 3,5 juta angkatan kerja.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kompas Talk Bersama KAGAMA: Strategi Indonesia Keluar dari Pandemi, Sabtu (24/10).
“Akibat pandemi ini ada 3,5 juta (penganggur) ditambah lagi dari angkatan kerja baru, adik-adik lulusan SMK, SMA, lulusan perguruan tinggi yang jumlahnya 3 juga. Sehingga khusus tahun ini kita butuh 13,4 juta orang untuk bekerja. Ini sebetulnya yang menjadi filosofi dibalik perlunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga). Sebagaimana dikutip dari kumparan (24/10/2020).
Airlangga menyebut, UU Cipta Kerja merupakan wujud dari transformasi struktural di sektor perekonomian. Adapun transformasi tersebut dilakukan dengan menjunjung asas demokrasi. Semua keputusan yang berkaitan dengan tercetusnya UU Cipta Kerja juga dilakukan secara demokrasi.
“Transformasi struktural ini dilakukan di alam demokrasi. Pengambilan keputusannya juga dilakukan secara demokrasi dan ini membutuhkan waktu yang panjang,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan lapangan kerja dapat dilihat dari antusiasme masyarakat menyambut program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah.
Sampai saat ini, yang mendaftar program Kartu Prakerja sebanyak 35,1 juta orang. Untuk itulah pemerintah menyusun UU Cipta Kerja demi meningkatkan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.
“Sehingga tentu kebutuhan kerja itu menjadi suatu yang riil terutama untuk meningkatkan lapangan kerja dan guna memerangi kemiskinan. Jadi yang butuh lapangan kerja memang riil,” katanya.[kumparan/brz/nu]