Akan Diajukan ke MA, DPRD Sedang Siapkan Berkas Pemakzulan Bupati Jember Faida

Tujuh Fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran(Foto: KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI)

IDTODAY.CO – DPRD Jember tengah menyiapkan berkas untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Jember Faida. Berkas tersebut terdiri dari sejumlah bukti pelanggaran Bupati Faida yang menjadi dasar pemakzulan.

“Kemarin dalam rapat Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dewan telah sepakat memakzulkan bupati. Sekarang ini tahapannya adalah mengajukan usulan pemakzulan itu ke MA,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dihubungi, Senin (27/7). Seperti dikutip dari detik.com (27/07/2020).

Baca Juga:  Viral Isu Djoko Tjandra Lobi Empat Hakim Agung , MA: Itu Tidak Benar

Halim menambahkan bahwa dalam pemakzulan ini, harus disertai dengan alat bukti yang kuat. Berkas berkaitan alat bukti inilah yang tengah disusun.

“Kalau alat bukti pendukung pemakzulan ya memang sudah lengkap. Tapi kan perlu kita susun dengan baik sebelum kita ajukan ke MA,” terang Halim.

Ketika disinggung tentang alat bukti apa saja yang disertakan dalam berkas usulan pemakzulan, Halim enggan menjelaskan. Karena hal itu sudah masuk pokok materi yang belum bisa disampaikan ke publik.

Baca Juga:  45 DPR Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida, Begini Prosedurnya

“Yang jelas alat buktinya ya yang mendukung alasan kita memakzulkan bupati. Kan tentang tata kelola pemerintahan di mana bupati kami nilai melanggar sumpah dan janji jabatan. Jadi alat buktinya ya seputar itu,” ungkapnya.

Ia pun optimis berkas pemakzulan telah tersusu sesua dengan format yang ditentukan dalam waktu dekat ini. Sehingga berkas pemakzulan bisa secepatnya masuk ke MA.

“Ini kita semua yang DPRD all out agar berkas bisa cepat selesai. Saya optimis tidak butuh waktu lama bisa kita kirim ke MA. Agar bisa segera diproses,” pungkas Halim.

Keputusan MA ini nantinya akan dijadikan bekal untuk pengajuan pemberhentian bupati Faida ke Mendagri.

“Sebab yang berhak memberikan sanksi (pemberhentian) kan Mendagri. Nah, keputusan Mendagri ini berdasar pada fatwa MA,” pungkas Halim.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan