IDTODAY.CO – Berbagai kebijakan telah dilakukan pemerintahan Jokowi untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Indonesia. akan tetapi masih banyak pihak yang menilai kinerja pemerintah saat ini belum maksimal.

Adalah Seorang aktivis bernama Enggal Pamukty yang merasa tidak puas dan melakukan gugatan class action terhadap presiden Joko Widodo terkait penanganan virus Corona baru. .

Dalam prosesnya, Enggal Pamukty Selasa siang kemarin telah mendatangi PN Jakarta Pusat namun karena gedung tersebut telah tertutup, terpaksa gugatannya harus dibatalkan.

“Gue tadi dateng ke PN Jakpus untuk ajuin gugatan. Tapi sekarang tutup, pelayanan pengajuan gugatan cuma sampe jam 12,” kata Enggal di akun Twitter @EnggalPMT sebagaimana dikutip dari Rmol.id (1/4/2020).

Rencananya, dia akan kembali lagi hari ini ke PN Jakarta Pusat untuk mengajukan lagi gugatannya yang sempat tertunda. Tidak diketahui secara pasti isi gugatan yang didaftarkan oleh aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Kebijakan "Lockdown" Atau "Sosial Distancing", Mana Yang Lebih Efektif Untuk Indonesia?

Banyak dari kalangan netizens yang mengapresiasi dan mendukung gugatan yang dilakukan oleh Enggal Pamukty. Diantaranya akun @UtuhWibowo.

“Semoga dinda selalu diberikan kekuatan dan keberanian,” isi cuitnya. 

“Walaupun keliatan gak mungkin dapet hasil memuaskan. Tapi ini bener-bener aksi yang mewakili rakyat. Makasih bang,” tulis pemilik akun @busanxdev.[rmol/br]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan