Aktivis Anggap UU Minerba sebagai Kejahatan yang Dilegalkan

Tambang batubara Darma Henwa.(Foto: Tempo.co)

IDTODAY.CO – Sidang Rakyat memutuskan menolak Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan oleh DPR. Sidang Rakyat merupakan diskusi dan aksi protes atas pengesahan UU Minerba hasil revisi.

“UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah, melalui siaran pers, Senin, 1 Juni 2020.

Dilakukan secara virtual, sidang menghadirkan pembicara dari akademisi, lembaga nonprofit, tokoh lintas agama dan ditonton oleh masyarakat yang menjadi korban tambang serta masyarakat umum.

Menurut Merah, ada enam poin yang diputuskan oleh Rapat Paripurna Sidang Rakyat yang digelar hari ini. Pertama, mereka menyatakan sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU tersebut pada 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif. Kedua, mereka menganggap sidang paripurna itu memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Ketiga, Sidang Rakyat menganggap UU Minerba merupakan produk gagal dan ilegal, serta harus dibatalkan demi hukum atas nama kedaulatan rakyat. Keempat, mereka menyatakan seluruh kontrak, perjanjian dan izin yang keluar berdasarkan UU Minerba batal demi hukum.

Kelima, mereka meminta masyarakat diberikan hak veto untuk mengizinkan atau menolak adanya pertambangan. Terakhir, mereka meminta pemerintah melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami masyarakat karena pertambangan selama ini.

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan