AM Hendropriyono Usul Kerahkan Atlet MMA dan Anjing K9 untuk Ringkus Para Pelanggar PSBB

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Makhmud Hendropriyono (Foto: KOMPAS/MOH NADLIR)

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menilai TNI dan Polri kurang keras menindak para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hendropriyono punya ide untuk merekrut atlet seni bela diri campuran (MMA) guna mengatasi orang-orang yang berani melanggar PSBB.

“Saya kira sudah saatnya kini, secara sistemik, merekrut para atlet MMA (mixed martial arts), untuk memperkuat kepercayaan masyarakat,” kata Hendropriyono dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (8/5/2020).

Atlet MMA dinilainya bisa meringkus pelanggar aturan tanpa menyakiti secara berlebihan. Sejak 1986, aparat Polri dan TNI merekrut kalangan petinju, karateka, judoka, pesilat, dan praktisi bela diri lainnya untuk menertibkan orang-orang.

“Selama PSBB dan dalam waktu dekat ini, para atlet MMA dapat diperbantukan ke para petugas patroli. Saya yakin tidak akan ada yang menantang-nantang lagi ke para petugas,” ujar Hendro.

Sebagaimana diketahui, ajang pertarungan MMA pada umumnya ditampilkan dalam bentuk tarung satu lawan satu di dalam ring. Lalu bagaimana bila atlet MMA menghadapi banyak orang di dalam ‘ring’ PSBB?

“Kalau pelawan banyak jumlahnya, brigade anjing K9 juga dapat dikerahkan,” kata Hendro.

PSBB diterapkan di berbagai daerah dengan maksud menghindarkan warga dari bahaya virus Corona. Namun ternyata banyak warga yang tidak menjaga jarak fisik, tidak mengenakan masker, dan beraktivitas seperti biasa. Hendro menilai masyarakat tidak disiplin, malah ada yang mengamuk saat ditertibkan.

“Dalam kasus orang-orang yang mengamuk dalam penerapan PSBB, para petugas tidak perlu ragu terkait dengan perlindungan terhadap HAM, sepanjang kita memenuhi prinsip-prinsip Siracusa, yaitu membatasi HAM tanpa melanggarnya,” ujarnya.

Para pelanggar PSBB yang membandel perlu dicatat identitasnya, dipanggil ke polres dengan tuduhan melawan petugas. Hendro berpendapat, orang yang ‘ngamuk-ngamuk’ itu bisa kena pidana melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan.

“Kalau tidak bisa dicatat dan menolak dikenali, apalagi mengancam fisik, petugas serta-merta dapat meringkusnya. Meringkus tanpa menyakiti yang berlebihan dapat dilakukan oleh para ahli bela diri,” kata Hendro.

“Selama ini saya menilai TNI-Polri sudah terlalu lunak dalam menghadapi social indisipliner. Saya ingatkan kepada beberapa orang yang membandel, alat-alat negara bisa berbuat keras seperti yang saya katakan ini,” ujar Hendro.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan