IDTODAY.CO – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menilai RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan segera diundangkan memiliki banyak manfaat dan keuntungan terhadap masyarakat. Omnibus Law ini akan membuat penyederhanaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia.

Salah satunya, sebut Firman, dalam RUU tersebut ada beberapa pasal terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhanaan.  Menurutnya saat ini karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi, maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.

“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan,” ujar Firman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10). Seperti dikutip dari detik.com (03/10/2020).

Ia mengatakan bahwa perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.

Sedangkan bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi seperti di hutan lindung, lanjut Firman, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

“Hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara,” ujar Firman.

Menurut Firman, RUU ini juga akan membuat harmonisasi dalam investasi ekonomi dan lingkungan hidup yang akan memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat, dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

“Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ungkap Firman.

Selain itu, kata Firman, harus diakui bahwa selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka sebenarnya hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan. Selain itu, banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

Baca Juga:  Desak Jokowi Naikkan Dana Riset Vaksin Covid-19, DPR: Agar Indonesia Tidak Selalu Jadi Pengguna dan Pembeli

“Dalam masalah ini RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya,” ujar Firman.

Dalam membuat satu regulasi dan aturan, jelas Firman, harus realistis yang bisa dilaksanakan. Sehingga hak-hak rakyat tidak terabaikan.

“Dan Melihat beragam manfaat dan keuntungan serta kenyataan keberpihakan RUU Cipta Kerja ini pada masyarakat kecil, maka sudah sepantasnya Omnibus Law ini diundangan agar mampu melindungi masyarakat di sekitar hutan,” pungkasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan