IDTODAY.CO – Mewabahnya virus Corona di Indonesia memunculkan berbagai macam kebijakan tidak kecuali perpanjangan SIM. Anggota DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy merespon dampak Covid-19, terhadap masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masyarakat.

Ia berkata bahwa pihaknya akan meminta kepada Kapolri untuk memperpanjang masa tenggang SIM selama 1 tahun. Permintaan itu merupakan bagian dari dampak Virus Corona.

“Saya minta Polri melakukan adaptasi dalam memberikan layanan pengajuan dan perpanjangan SIM, terkait merebaknya virus Covid-19,” ungkapnya. Sebagaimana dikutip dari website resmi Partai PKS (25/03/2020).

Ia juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan masa SIM yang sudah sampai waktunya untuk diperpanjang.

“Saya mendapat keluhan dan kehawatiran warga, mereka dalam dilema antara memperpanjang atau tidak SIM yang dimiliki”, imbuhnya.

Menurut Habib Aboe, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, untuk memperpanjang SIM tidak boleh melewati batas waktu berlakunya.

“Lewat 1 hari saja, pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan baru. Tentunya ini membuat masyarakat galau, karena antrian di Samsat akan berpotensi terhadap penularan Corona”, tandasnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada Ketua Badan Kehormatan Dewan ini juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri untuk memberlakukan kebijakan khusus.

“Misalkan pendaftaran online dengan kuota tertentu, agar tidak terjadi penumpukan. Atau menambah jumlah outlet layanan, sehingga kerumunan orang bisa dihindari. Dan orang tidak khawatir lagi untuk melakukan perpanjangan SIM,” pungkasnya.

Akan tetapi bila Kapolri memberlakukan kebijakan khusus terkait hal tersebut semisal dengan memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk perpanjangan.

Baca Juga:  Salah Satu Perawatnya Positif Corona, Dua Puskesmas di Garut Ditutup

Hal ini sebelumnya pernah dilakukan sengab Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2652/XII/2015 yang berisi SIM yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama satu tahun. “Dengan waktu tenggang yang panjang seperti ini, orang tidak akan berebut untuk memperpanjang SIM ditengah wabah virus Corona”, tutup Anggota Komisi III DPR RI ini. [aksy]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan