Anggota Ombudsman: Biaya Rapid Test Selama Ini Gila-Gilaan, Kenyataannya Bisa Ditekan Rp150 Ribu

Petugas Biddokkes Polda DIY mengambil sampel darah sejumlah santri saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah menggelar rapid test untuk santri yang baru saja tiba dari luar kota. (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

IDTODAY.CO – Terkait dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal batas biaya rapid test virus corona maksimal sebesar Rp 150 ribu mendapatkan kritikan dari Anggota Ombudsman Alvin Menurutnya, dengan kebijakan ini, membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test memang sangat mahal dan menjadi ladang perdagangan di tengah krisis.

“Ini membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang. Kenyataannya bisa ditekan menjadi Rp 150 ribu,” ungkap Alvin dalam pernyataannya, Rabu (8/7). Seperti dikutip dari kumparan (08/07/2020).

Baca Juga:  Pemeriksaan Menggunakan Rapid Test, Hasilnya Banyak Warga Yang Dinyatakan Negatif Corona

Selain itu, Alvin juga mengomentari Rapid Tes yang digunakan untuk mendeteksi tertular tidaknya seseorang dari virus Corona dan digunakan sebagai syarat masyarakat bepergian dengan pesawat, kereta api, dan kapal.

“Yang kedua ini juga membuktikan bahwa rapid test itu sebetulnya tidak mendeteksi apakah seseorang itu tertular COVID-19 atau tidak, hanya tes anti body,” kata Alvin.

Baca Juga:  ‘Bantuan Presiden’ Bukti Jokowi Kena Penyakit Akut Manusia Modern

“Apakah masih relevan memberlakukan tes anti body ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api maupun kapal, karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Alvin mendorong agar alat pemeriksaan yang ada saat ini lebih baik digunakan untuk penanganan virus corona di daerah-daerah zona merah dan memeriksa orang-orang yang dinyatakan suspect virus corona.

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, 28 Perjalanan KA Jarak Jauh Periode 1 April-1 Dibatalkan

“Sebaiknya alat tes yang tersedia dimanfaatkan untuk pelayanan bagi daerah-daerah yang dikhawatirkan terjangkit, daerah merah atau orang-orang yang memang suspect tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta atau kapal,” pungkasnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan