Apresiasi Ketegasan Kasar, Pimpinan DPR: Bukti Tanggung Jawab Sebagai Pemimpin

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin,(Foto: TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda)

IDTODAY.CO – Sanksi berat yang diberikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa kepada para prajurit TNI AD yang terlibat dalam kejadian perusakan serta pembakaran di Polsek Ciracas mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Termasuk diantaranya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan langkah nyata dari jenderal Andika untuk tidak mengampuni tunjukkanlah bentuk pelanggaran kode etik di di dalam kesatuannya.

Baca Juga:  DPR RI Sahkan RUU Omnibus Law Ciptaker, Novel Bamukmin: Lengkap Sudah Penderitaan Rakyat di Rezim Ini

Terutama terkait dengan peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Azis menilai langkah tersebut merupakan bentuk perbaikan terhadap citra tentara Indonesia.

Dia juga mengapresiasi langkah Andika yang siap memberikan bantuan perawatan bagi korban di RSPAD dan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi.

“Inilah bukti bahwa beliau perhatian dan bertanggung jawab sebagai pemimpin,” kata Azis Syamsudin, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:  Marsekal Hadi Tjahjanto: Masyarakat Terkotak-kotak Sebab Isu di Medsos

Azis juga meminta agar masyarakat tenang. Karena Kasad sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu.

“Masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebu, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat,” ungkap Azis.

Azis kemudian berharap enggak ada lagi kasus pengrusakan yang dilakukan para aparat. Demikian pula,  prajurit TNI harus memberikan rasa aman terhadap masyarakat dan menjaga perilaku supaya masyarakat tidak merasa takut berdekatan dengan mereka.

“Jadikan peristiwa ini sebagai sebuah evaluasi di internal TNI AD. Transparansi yang dilakukan Kasad Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi peradilan militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para prajurit yang salah,” tegasnya.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan