IDTODAY.CO – Mewabahnya virus Corona di Indonesia membuat pemerintah melakukan berbagai macam langkah guna untuk mengantisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19. Disamping itu memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di Area keramaian. Bahkan MUI sendiri mengeluarkan fatwa agar untuk sementara waktu pelaksanaan salat Jumat ditiadakan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Fatwa tersebut berjudul ‘Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19’. Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa ini. Salah satunya berbunyi bisa meninggalkan salat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Berikut ini isinya:

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Baca Juga:  Sembunyikan Info Corona, Jokowi Bermain-main dengan Nyawa Rakyat

Berdasarkan hal itu juga  gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan untuk sementara waktu meniadakan salat Jumat, demikian pula dengan kegiatan keagamaan keagamaan lainnya diluar agama Islam seperti misa kebaktian.

Sementara itu, berkaitan dengan fatwa MUI tersebut, Habib Rizieq turut memberikan suara agar umat Islam mengikuti terhadap himbauan majelis ulama Indonesia (MUI).

Arahan itu tertuang dalam poster berjudul ‘Arahan dari IB-HRS tentang Pelaksanaan Shalat Jumat’ yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, Jumat (20/3/2020). Ada tiga poin arahan dari Habib Rizieq.

“Penyebaran Corona di Jakarta sudah tingkat sangat berbahaya, setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Maka di Zona Corona seperti Jakarta ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah untuk pencegahan jauh lebih utama,” kata Habib Rizieq. Sebagaimana dikutip dari Detik.com (21/03/2020).

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Korban Kecelakaan Lebih Tinggi dari Corona, Pengamat: Dia Tertular Dungu

Menurut habib Rizieq, mengikuti fatwa MUI dan arahan medis pemerintah bukan berarti takut terhadap virus korona melainkan lebih kepada menjaga fitnah yang menganggap bahwa masjid adalah sumber penyebaran virus Corona.

“Bukan kita takut Corona, kita tetap tawakal kepada Allah SWT, tapi kita wajib juga ikhtiar mencegah fitnah jangan sampai nanti ada jemaah masjid kena Corona lalu masjid dituduh penyebarnya karena tetap gelar shalat jemaah dan Jumat,” tutur Habib Rizieq.

Oleh karena itu, bagi jamaah di luar DKI Jakarta dan dari daerah yang tidak terkena Covid-19, agar tetap melaksanakan salat jum’at dan menunaikan salat berjamaah di masjid.

“Sedang di wilayah luar yang jauh dari zona Corona tentu shalat berjemaah dan Jumat di masjid tetap wajib dilaksanakan,” katanya.(Detik/aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan