IDTODAY.CO – Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan bahwa Aziz Syamsuddin adalah korban pemerasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Aziz Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Di sini kalau dilihat peristiwanya, Azis Syamsuddin itu korban pemerasan penyidik KPK yang tidak menyidik kasus korupsi yang bersangkutan dengan dugaan keterlibatan Azis Syamsusdin,” kata Arief pada Minggu, 26 September 2021, dilansir dari JPNN.

Ia menjelaskan, mengatakan Azis Syamsuddin merupakan korban, mulai dari kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah serta janji dan iming-iming penyidik KPK yang akan bisa membantu aset mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang disita KPK dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Penghinaan ke DPR dan Presiden

“Bisa saja dari aparat penegak hukum lainnya yang kebetulan satu korps dengan penyidik menawarkan bantuan bisa membantu kasus hukum seseorang, terus minta imbalan kepada orang yang diduga bakal dijadikan tersangka dalam kasus hukumnya atau ditakut-takuti oleh oknum tersebut jika tidak diurus bisa jadi status tersangka. Lalu dimintai bantuan, tetapi meminta imbalan,” ungkap Arief.

Mantan Wakil Ketua Umum Gerinda itu lantas mempertanyakan apakah uang yang sudah diterima Robin dari Azis berjalan sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  KPK Harus Tindak Lanjuti Fakta Persidangan Terkait Pertemuan Wahyu Setiawan Dengan Hasto PDIP

“Kan, nyatanya tidak ada yang berjalan sesuai kesepakatan,” katanya.

Arief lalu mencontohkan tuduhan KPK bahwa Rita dengan peran Azis memberikan suap Rp5,1 miliar kepada Robin terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, KPK menduga hubungan Rita dan Robin dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

“Misalnya, kasus Rita, apakah aset-aset Rita bisa dilepas dari posisi penyitaan? Atau PK-nya Rita tentang TPPU bisa dibebaskan dari jerat TPPU, kan, nyatanya tidak,” kata Arief Poyuono.

Baca Juga:  Wakil Ketum Gerindra Membela Najwa Shihab, Anggota DPR Diminta Jangan Seperti Cacing Kepanasan

“Sebab, ranah pengajuan PK itu bukan ranah dari KPK lagi, tetapi adalah ranah MA untuk menguji putusan hakim di bawah MA,” sambungnya,

Oleh karena itu, Arief menilai Azis dan Rita adalah korban penipuan dari penyidik KPK. Menurutnya, kedua pihak itu tertipu, yang awalnya dijanjikan kasus bisa dibantu.

“Hal ini juga menunjukkan kalau sistem rekrutmen, pembinaan, serta kontrol dari pimpinan KPK kepada para penyidik sangat buruk sekali, mungkin saja masih banyak macam Robin lainnya di KPK,” kata Arief Poyuono.

Sumber: terkini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan