IDTODAY.CO – Anggota DPR komisi III Arteria Dahlan mendukung terhadap rencana yang disampaikan oleh Kemenkumham Yasonna H Laoly tentang pembebasan terhadap ribuan narapidana untuk mencegah mewabahnya virus Corona.

“Asimilasi bukan berarti pembebasan dari sanksi hukum pidana penjara. Hal tersebut diatur secara limitatif dan selektif terhadap kelompok rentan, tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara, Sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara,” kata Arteria dalam keterangannya. Sebagaimana dikutip dari liputan6.com (02/04/2020).

Baca Juga:  Rilis Pemerintah 6 April 2020 :Total Kasus 2.491, Sembuh 192, Meninggal 209

Menurutnya, hal tersebut semata-mata merupakan kewajiban negara melindungi hak warga negara dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan hidup yang layak. Khususnya pada masa Pendemik Covid-19, sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran virus Corona.

PDIP sangat mendukung penguatan dan optimalisasi Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BAPAS) dan mendukung penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas supervisi warga binaan yang diasimilasi di rumah, agar dapat dihasilkan bentuk dan program pembinaan dan bimbingan yang efektif di dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan.

Baca Juga:  Kata Arteria Dahlan APH Tidak Boleh di-OTT, Enggak Sekalian Menteri dan DPR?

“Khusus, kepada WBP/tahanan yang tidak mendapatkan asimilasi di Rumah, PDIP mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19,” jelas Arteria Dahlan.

Adapun bentuk upaya preventif bagi tahanan yang tidak dapatkan asimilasi di rumah, bisa berupa penguatan kesehatan dengan memberikan makanan dan suplemen, memberikan Alat Perlindungan Diri bagi seluruh Petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.

“Melakukan tes Covid-19 bagi seluruh Petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, baik bagi WBP/Tahanan maupun Petugas, menjaga dan meningkatkan Kesehatan, termasuk peningkatan kualitas asupan gizi, makanan, maupun suplemen,” tutur Arteria.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan