IDTODAY.CO – Kesalahan ketik dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu diperdebatkan karena hanya kesalahan redaksional saja. Kesalahan tersebut tetap bisa diperbaiki meskipun sudah ditandatangani.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya menegaskan hal tersebut. menurutnya kesalahan semacam itu dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tetap bisa diperbaiki.

“Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meski RUU telah disahkan,” katanya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, (4/11/2020).

Menurutnya, Pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Blepotan, Sujiwo Tejo "Semprot" Pemerintah

 “Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” urainya.

Politikus Partai Nasdem itu mendasarkan pendapatnya tersebut pada Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan Undang-Undang.

Baca Juga:  Ingatkan Jokowi, Sekjen MUI:Jangan Biarkan Aparat Bertindak Brutal Pada Demonstran

Demikian juga, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

“Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” ujarnya.

Willy menegaskan bahwa presiden tidak harus menandatangani ulang naskah undang-undang yang diperbaiki. Menurutnya, naskah tersebut bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.[berisatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan