Bantah Jokowi, Menhub: Pulang Kampung dan Mudik Sama, Enggak Ada Perbedaan

Menhub Budi Karya Sumad di Solo.(Foto: Merdeka.com/Arie Sunaryo)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Oleh karenanya, Budi tidak ingin ada pihak yang mencari celah dengan cara membedakan istilah mudik dan pulang kampung. Kedua kosakata tersebut dinilai memiliki arti yang sama.

“Pulang kampung dan mudik sama dan sebangun, jadi enggak ada perbedaan,” katanya dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Budi memastikan Presiden Joko Widodo bersama seluruh jajaran kabinet sudah sepakat bahwa pelaksanaan mudik dilarang. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk berpergian keluar masuk wilayah zona merah.

“Please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan yang lain, sehingga mendasarkan orang bisa pulang,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah berencana memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kegiatan masyarakat yang bertujuan keluar atau masuk wilayah zona merah.

Baca Juga:  Pemerintah Kaji Kebijakan Mudik, Kemenhub: Kemungkinan Akan Ada Larangan

Namun, kriteria ini nantinya akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Biar Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan,” kata dia.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengakomodir perantau yang sudah tidak bekerja lagi untuk pulang ke kampung halamannya.

“Di Jakarta itu ada 10.000 pekerja musiman tidak bekerja. Ini bisa diberikan rekomendasi pulang,” ucapnya.

Baca Juga:  Tanggapan AA Gym Terkait 'Fatwa' Larangan Mudik Dari MUI

Dikutip dari kompas.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat diwawancarai Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa menegaskan bahwa Pulang Kampung dan Mudik itu berbeda, sehingga orang yang pulang kampung diperbolehkan meninggalkan daerah di mana mereka merantau.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan