Banyak Yang Gugat UU Corona, Refly Harun Pesimis MK Bakal Mengabulkan

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net(Foto: Rmolid)

Banyak pihak dari berbagai komponen masyarakat mengajukan gugatan Judicial Review atas UU 2/2020 atau UU Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ternyata membuat pesimis pakar hukum tata negara, Refly Harun akan dikabulkan oleh MK.

Menurut Refly, gugatan tersebut akan susah dikabulkan karena sinyal dari istana akan sampai ke MK dengan berbagai kepentingan besar.

“Tetapi seperti yang lalu-lalu saya tidak begitu yakin kalau sudah hot issue seperti ini, kalau sudah terkait dengan hal-hal yang di mana pemerintah memiliki kepentingan besar, maka biasanya kadang-kadang sinyal Istana pun bisa datang kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Refly Harun, Jumat (12/6).

Refly pun memberikan contoh beberapa gugatan yang juga pernah diajukan oleh komponen masyarakat ke MK. Seperti presidential threeshold, Perppu KPK dan lainnya.

Baca Juga:  Kehidupan Pasti Berubah, Jokowi: Harus Bersiap Hidup New Normal

“Sebagai contoh misalnya sinyal mengenai dipertahankannya presidential threeshold yang menyebabkan pemilu atau pilpres kita dua kali berturut-turut 2014-2019 hanya dua calon saja,” jelasnya.

“Lalu kemudian juga sinyal bahwa KPK tidak boleh diapa-apakan bahwa KPK adalah subjek hak angket DPR misalnya,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan