Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye yang Mengabaikan Protokol Covid-19

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Papan tersebut bertujuan untuk mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi terbesar di Indonesia itu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp)

IDTODAY.CO – Dalam Pilkada serentak 2020,  masih banyak pasangan calon kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanyenya.  Oleh karena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk menindak kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Apa mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu ketika ada pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, yang pertama yang kami lakukan adalah tentu pencegahan. Kemudian berikutnya adalah ketika pencegahan tetap jebol atau tidak berhasil, maka ketika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam kampanye yang kami lakukan adalah memberikan surat peringatan kepada pasangan calon dan tim kampanyenya,” kata Abhan, dalam diskusi virtual bertema ‘Evaluasi Metode dan Isu Kampanye di Era Pandemi’. seperti dikutip dari viva.co.id (22/10/2020).

Baca Juga:  Wamendes Dilaporkan ke Bawaslu Setelah Galang Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Apabila tidak ada perubahan dan kegiatan kampanye tetap dilakukan setelah surat peringatan diberikan maka Bawaslu akan ambil langkah tegas. Bawaslu akan membubarkan kegiatan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 dan membahayakan masyarakat.

“Peringatan ini dalam rangka untuk membubarkan diri, ketiga kami tunggu dalam waktu 1 jam tidak ada reaksi untuk membubarkan diri, seperti di PKPU 13 tahun 2020 maka kami Bawaslu, bersama-sama dengan Pokja penanganan dan pencegahan protokol kesehatan ini untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan undang-undang,” ujar Abhan.

Baca Juga:  Mendagri Tito Sebut Tersangka Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Aturannya?

Bawaslu akan melibatkan Pokja dalam melakukan pembubaran kegiatan tersebut yang terdiri dari unsur aparat keamanan dan penegak hukum. Bawaslu mengaku tidak memiliki aparat penegak hukum sehingga harus melibatkan instansi lainnya dalam menegakkan aturan.

“Kenapa kami melibatkan Pokja, karena kalau hanya Bawaslu sendiri tentu tidak mampu untuk bisa melakukan kegiatan, semua serba terbatas Bawaslu tidak punya aparat, seperti Polri dan TNI maka kami bentuk untuk efektifitasnya adalah dengan Pokja, bersama-sama di dalamnya ada TNI ada Polri ada Satgas dan ada KPU dan juga ada Kejaksaan dan juga ada Satpol PP,” kata Abhan.

Baca Juga:  Bawaslu: Politik Uang Buat Kepemimpinan Tidak Berkualitas

Abhan pun mengakui bahwa dalam prakteknya tidak selalu berjalan mulus. Terkadang ada beberapa hambatan terutama ketika pasangan calon kepala daerah adalah seorang petahana.

“Di dalam praktik ini ada hambatan dan ada beberapa catatan kami terkait dengan persoalan di tingkat lapangan, di daerah tertentu yang ada calon petahana aparat penegak hukum Kepolisian, Satpol PP, ada beban psikis meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah, Mari kita bubarkan tetapi ada beban psikis dari kepolisian dan Satpol PP kemudian saling lempar ini problem di lapangan,” ujarnya.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan