Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye di 27 Daerah Karena Melanggar Protokol Covid-19

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

IDTODAY.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membubarkan 48 kegiatan kampanye Pilkada 2020. Hal itu dilakukan karena saat kampanye ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Selasa (6/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (06/10/2020).

Ia menyebutkan, pembubaran kampanye tersebut dilakukan di 27 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Namun dia tidak menjelaskan detail daerahnya.

“Pembubaran ini terjadi di 27 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada,” ujarnya.

Tindakan pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Baca Juga:  Kapolri: Masyarakat Resah Karena Banyak Massa Langgar Protokol Covid-19

Dalam PKPU No 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.

Pembubaran dilakukan apabila paslon tak mengindahkan sanksi peringatan tertulis yang diberikan Bawaslu. Seperti diketahui, ada 2 sanksi untuk pelanggar protokol COVID-19, sanksi pertama yakni peringatan tertulis, dan sanksi berikutnya adalah penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye.

Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan dalam kurun waktu 10 hari masa kampanye. 70 surat peringatan itu diberikan di 40 kabupaten/kota di Indonesia.

“Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Selasa (6/10).[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan