IDTODAY.CO – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan ada 15 Uniform Resource Locator (URL) dalam pemakaian internet yang melanggar UU No 10 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Ada 15 yang melanggar UU Pilkada dan dua melanggar UU ITE,” katanya sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Minggu (2/11/2020).
Fritz mengatakan itu terkait kerja Bawaslu dalam pengawasan konten internet. Dia tidak menjelaskan detail terkait jenis pelanggaran yang telah ditetapkan. Dia hanya tegaskan penetapan itu setelah menganalisis data URL dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mencapai 87 URL.
Lebih lanjut, Fritz menegaskan data Kemkominfo per 26 Oktober 2020 menyebutkan ada 106 temuan kampanye negatif dalam internet, 47 iklan kampanye aktif di ad library Facebook dan 32 isu berita bohong atau hoaks.
Fritz juga mengatakan terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial yang masuk melalui form A yang telah disiapkan Bawaslu.
“Laporan pelanggaran internet melalui website Bawaslu ada lima kasus. Dari lima tersebut, satu kasus melanggar PKPU No 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” tandas Fritz.
Untuk diketahui, URL adalah cara mengidentifikasi lokasi file di internet. URL merupakan sebuah cara bagaimana menemukan sebuah lokasi file yang berada di internet, baik berupa situs, gambar, video, program perangkat lunak, ataupun jenis file lainnya yang di-host di server.[beritasatu/brz/nu]