Beberkan Gaji Pegawai KPK, Firli Bahuri: Supaya Jangan Ada Kegaduhan

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

IDTODAY.CO – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin besaran gaji pegawainya akan tetap sama meski status mereka berubah.

Sebagaimana diketahui, pegawai KPK berubah status menjadi  Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Jadi, jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan. Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sama,” ujar Firli Bahuri saat jumpa pers Laporan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020, sebagaimana dikutip dari RMOL, Selasa (18/8).

“Jangan sampai nanti ada yang ngomong lain-lain. Diewer-ewer itu ya gaji PNS. Ini loh gaji PNS begini. Itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait masalah status kepegawaian KPK yang menyangkut gaji bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan,” ucap Firli.

Baca Juga:  Akhirnya, Firli Bahuri Ungkap Korupsi Formula-E dan PCR, Begini Sikap Tegas KPK

Firli bahuri kemudian menegaskan bahwa peraturan pemerintah terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak berlaku pada pegawai yang baru bergabung dengan KPK.

“Saya sampaikan bahwa ini adalah PP alih status bukan rekrutmen. Karena kalau pengangkatan menyangkut ASN tentu syaratnya adalah 36 tahun. Maka tentu kawan-kawan berumur 36 tidak bisa masuk. Makanya PP-nya judulnya alih status,” demikian Firli.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan