Keputusan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang memperbolehkan warganya menggelar Shalat Idul Fitri berjamaah dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

Diketahui, keputusan tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di zona hijau. Hal itu diputuskan usai Walikota menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi.

“MUI salut dengan Walikota Bekasi yang proaktif membimbing rakyatnya untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di era wabah, apalagi Bekasi termasuk kota yang ditetapkan sebagai PSBB. Walikota tegas di daerah-daerah zona hijau bolehkan Shalat Ied di masjid,” kata Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Selasa (19/5).

“Inilah jabaran fatwa MUI yang benar. Walau daerah PSBB, pasti tidak semua zona merah. Yang bukan merah, masjid-masjid tetap difungsikan dengan protokol kesehatan wabah,” sambungnya.

Merujuk kebijakan tersebut, ia pun berharap pemerintah daerah lain turut meniru dengan tidak menyeragamkan melarang ibadah di masjid meski daerahnya masuk zona hijau.

Sebab hingga saat ini, tak sedikit masyarakat yang masih binggung tentang kebijakan larangan beribadah di luar rumah.

Baca Juga:  Ini Sanksi Perusahaan Yang Langgar Kebijakan PSBB

“MUI harap Pemda lain bimbing rakyat yang 90 persennya muslim agar tidak resah dan tidak mencari jalan sendiri-sendiri. Ditambah juga takbir keliling apa pelu (dipertimbangkan) karena itu juga sunnah Rasul,” sambung anggota Dewan Pakar ICMI ini.

Tak hanya itu, mantan petinggi Polri ini mengingatkan pemerintah untuk lebih adil dalam menangani wabah Covid-19. Sebab hingga saat ini, sejumlah pusat perbelanjaan hingga bandara masih dipadati masyarakat. Hal ini berseberangan dengan kebijakan larangan beribadah baik di masjid, mushala, gereja dan rumah ibadah lain.

“Jangan pula melarang kumpul-kumpul tapi malah adakan konser besar-besaran, apalagi bertepatan hari-hari turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran. Ini seakan meledek umat ‘nih penguasa tidak peringati Nuzulul Quran diganti konser’,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan