Bela Said Didu, Sekum DPP FPI: Penguasa Tidak Boleh Jadi Diktator

Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. Foto/dok Okeone

IDTODAY.CO – Juru Bicara sekaligus Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikabarkan menjadi salah satu di antara 250 pengacara yang diklaim siap mengawal dan membela mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu adverse buruannya dengan Luhut binsar Panjaitan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Munarman sendiri membenarkan kabar dirinya menjadi salah satu Tim Hukum Suluh Kebenaran. Ia siap menjadi pembela Said Didu karena menganggap kasus tersebut sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan hukum.

“Karena kasus ini salah satu bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan hukum,” kata Munarman sebagaimana dikutip dari Vivanews.com (11/5/2020)

Munarman menyinggung tentang penyalahgunaan kekuasaan karena Luhut Pandjaitan selaku pelapor memiliki kekuasaan penuh dalam mengelola pemerintahan. Dalam hal ini, Ia menilai Luhut menggunakan kekuasaan bukan untuk kepentingan bangsa Indonesia.

“Pak Said Didu mengkritik hal tersebut. Dan, arogannya dengan kekuasaan tersebut malah mengkriminalisasi pak Said Didu,” tegas Munarman.

Lebih lanjut, Munarman merasa heran dengan gerak cepat aparat kepolisian merespon laporan Luhut Panjaitan dengan memanggil Said Didu. Padahal, situasi darurat karena sangat tidak memungkinkan untuk melakukan pemanggilan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum FPI Soal Putri-Mantu Rizieq Mangkir Klarifikasi: Diundang, Bukan Dipanggil

Bahkan, Munarman juga mengatakan terjadi penyalahgunaan hukum dengan menggunakan UU ITE yang sangat tidak tepat sasaran.

Pasalnya, menurut Munarman, undang-undang tersebut digunakan untuk melindungi Para pemilik akun dalam transaksi elektronik, bukan untuk membungkam suara kritis masyarakat.

“Kenyataannya UU tersebut telah disalahgunakan untuk membungkam suara suara kritis rakyat dan klaim oposisi seperti pak Said Didu,” lanjutnya.

Kemudian, Munarman menyanggah penggunaan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menurutnya merupakan delik materiel dan harus ada akibat yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Orde Baru Jatuh Gegara Tudingan Rezim KKN, Said Didu: Sekarang Rezim KODOK

“Dalam kasus ini tidak ada tuh keonaran sebagai akibat yang ditimbulkan dari pernyataan pak Said Didu,” katanya.

Munarman menegaskan, ia dan para pengacara pendukung said Didu bertujuan membela hak-hak dasar warga negara dari kesewenangan penguasa yang memperalat hukum untuk kepentingan pribadinya.

“Tidak boleh ada penguasa yang boleh menjadi diktator, tirani dalam memegang kekuasaan. Ini harus dihentikan,” jelas Munarman.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan