BEM SI: Pemerintah Ciptakan Kebohongan Dan Disinformasi Soal UU Cipta Kerja

Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dibentang pada dua tenda berkemah di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020). (Foto: KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

IDTODAY.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengatakan pemerintah memutarbalikkan narasi terkait demo undang-undang Cipta kerja. Pemerintah seolah posisikan mahasiswa, akademisi, LSM, NGO, buruh, serta elemen masyarakat lainnya yang menolak UU Cipta Kerja termakan hoaks.

Mestinya, pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab karena diduga mengesahkan kertas kosong lantaran draf final UU Cipta Kerja sampai saat ini tidak bisa diakses publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian dalam keterangan persnya kepada Republika.co.id, Senin (12/10).

“Dalam hal ini pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan,” katanya sebagaimana dikutip dari Republika.  

BEM SI juga menuntut agar Pemerintah RI membuka ruang demokrasi seluas-luasnya dan menjamin kebebasan berpendapat mengenai penolakan UU Cipta Kerja. BEM SI mengecam berbagai upaya pembungkaman dan penggembosan gerakan mahasiswa serta masyarakat melalui berbagai intervensi yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Sofyan Djalil Klaim Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus Tarik Investor

“Hal tersebut juga memberikan gambaran bahwasannya Pemerintah Republik Indonesia seolah anti kritik serta tidak mengakomodir dan melayani keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia,” urainya.

Aliansi BEM SI kemudian meminta semua elemen mahasiswa dan masyarakat agar tidak terprovokasi terkait pemberitaan di media atas kerusuhan yang terjadi. demikian juga dengan media untuk selalu fokus terhadap substansi tuntutan buruh dan mahasiswa bukan lebih kepada ada kerusuhan yang terjadi.

“Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk fokus menjaga nalar kritis merawat perjuangan mencabut UU Cipta Kerja,” pintanya.

BEM SI kemudian menegaskan bahwa perjuangan merebut sudah kerja belum selesai hanya dengan aksi tanggal 8 Oktober 2020 lalu.

“Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia bersatu dan bergerak bersama dalam perlawanan untuk mencabut UU Cipta Kerja,” tandasnya.[republika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan