IDTODAY.CO – Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019. Hal itu disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Jumat (20/11/2020).

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Benny. Seperti dikutip dari detik.com (20/11/2020).

Baca Juga:  Diksi 'Tsaurah' Dalam Rilis yang Dikeluarkan FPI Jadi Polemik, Slamet Ma'arif Jelaskan Maksudnya

Ia mengakui bahwa memang saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Akan tetapi, perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Saat ditanya persyaratan apa yang belum dipenuhi FPI, Benny menjawab yang belum dipenuhi adalah AD/ART Organisasi.

Baca Juga:  Gaungkan Revolusi Akhlak, Habib-RS Ajak Umat Islam Berhijrah

Salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang belum dimuat oleh FPI. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

“(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri,” tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan