Beredar Kabar Kemenag Larang Penggunaan Bahasa Arab, Berikut Faktanya!

Foto Ilustrasi: pelajar belajar Bahasa Arab.(Dok.Ist)

IDTODAY.CO – Beredar kabar tidak mengenakan terkait isu pemerintah melarang penggunaan bahasa Arab melalui keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, unggahan tersebut juga mengklaim Kemenag telah mengeluarkan SK terkait pelarangan bahasa umat Islam tersebut.

Kabar tersebut menjadi viral setelah beredar luas di media sosial. Disebutkan pula bahwa SK Menag larang bahasa Arab adalah lanjutan dari SKB 3 Menteri. Menurutnya, SKB 3 Menteri yang melarang jilbab masih ditambah dengan SK larang bahasa Arab. Larangan disebut bertujuan untuk menggiring negara ke arah sekuler dan berideologi komunis.

Baca Juga: Bersama PIL Dalam Kamar, Kades Perempuan di Pasuruan Digerebek Suami

Berikut narasi yang beredar:

SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas Kementerian Agama, Khoiron Durori, menegaskan bahwa kabar tersebut jelas hoaks. Pasalnya, tidak ada bukti Jika Kemenag mengeluarkan SK pelarangan bahasa Arab.

‘’Tidak ada SK larangan bahasa Arab,’’ ujar dia kepada sebagaimana dikutip dari Republika, Rabu (3/3).

Khoiron menegaskan, yang sudah tidak berlaku dalam keputusan Kemenag adalah bukan penggunaan Bahasa Arab di Madrasah atau Pendidikan Agama Islam. Tetapi, yang sudah tidak berlaku adalah KMA 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Menurutnya, hal itu diganti dengan KMA No 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Baca Juga: Viral, Jembatan Ngabisin Anggaran Rp 200 Juta tapi Bentuknya Gemesin Warganet

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan