IDTODAY.CO – Ketua Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Marwan Batubara mengatakan bahwa Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19). Alhasil,.Ia dan jajarannya melakukan penolakan secara tegas terhadap Prrppu tersebut.

“Menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara,” kata Marwan Batubara saat jumpa pers secara daring, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (12/5).

Dalam acara tersebut yang juga dihadiri mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga Ketua Advokat KPMK Prof Saiful Bakhri dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, Ia menjelaskan, Perppu tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan karena menabrak sedikitnya 13 UU dalam konstitusi.

“Antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945 seperti pasal 1, pasal 23 E, pasal 27 ayat 1, pasal 28 b ayat 1 dan seterusnya,” tutur Pendiri LSM Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) ini.

Potensi terjadinya abuse of power oleh eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo sangat terbuka lebar. Sebab, dengan Perppu tersebut berseberangan dengan an sejumlah UU yang berlaku.

Baca Juga:  Jawab Kritik Perppu Corona, Sri Mulyani: Tugas Negara Bukan Tugas Ecek-ecek

“Berpotensi terjadinya moral hazard karena diberikannya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan undang-undang yang berlaku tadi terhadap KSSK. Kemudian dieliminasinya peran budgetin, APBN dan pengawasan yang dimiliki oleh DPR serta peran penilaian dan pengawasan yang dimiliki oleh BPK,” tegasnya.

Menurutnya, DPR akan menjadi penentu perpu Corona tersebut disahkan atau tidak sekaligus menunjukkan eksistensi dari keberadaan DPR itu sendiri.

“Jika DPR menerima Perppu tersebut maka DPR RI telah mematikan dirinya sendiri,” pungkas Marwan Batubara.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan