Bintara Polisi Hujat Awak Kapal KRI Nanggala 402 di Media Sosial, Ini Pernyataan Wakapolda DIY

Kapal selam KRI Nanggala-402 pernah muncul di permukaan laut sekitar perairan Gili Trawangan, Meno dan Air di Lombok Utara, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2013 silam. (Sumber: Benji)

IDTODAY.CO – Seorang polisi berpangkat Aipda Kalasan berinisial F, harus menjadi pesakitan setelah ditangkap oleh Polda DIY dan Bareskrim Polri, Minggu (25/4/2021) malam.

Penyebabnya adalah ujaran kebencian yang dia unggah melalui media sosial terkait kecelakaan yang menimpa awak kapal KRI Nanggala 402.

Polisi di Yogyakarta itu mengunggah komentar di Facebook dengan akun Fajarnnzz. Komentar itu bertuliskan, “Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu.” tulis polisi tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: THR PNS Bisa Cair Besok, Segera Cek Rekening!

Penangkapan polisi tidak memiliki empati tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolda Brigjen Pol Slamet Santoso. Menurutnya saat ini yang bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan fisik dan kejiwaan.

“Sudah kami amankan, kami sedang periksa dari segi fisik dan kejiwaan, kami belum tahu kejiwaannya seperti apa,” ujar Slamet Santoso, Senin (26/4/2021).

Polisi yang bertugas sebagai bintara polsek itu tidak hanya terancam pelanggaran kode etik, melainkan juga pidana. Alasannya, tindakan polisi di Yogyakarta itu berpotensi merusak hubungan antarinstansi.

Dugaan sementara mengindikasikan polisi tersebut sedang mengalami depresi. Asumsi awal itu sedang di dalami oleh tim siber dan propam.

Sebagai langkah antisipatif, Polda DIY juga sudah berkoordinasi dengan TNI AL terkait kelakuan salah satu anggotanya tersebut.

“Semoga semua tetap kondusif,” pungkas Wakapolda DIY.

Baca Juga: Heboh Babi Ngepet, Hewan Jelmaan Itu Akhirnya Disembelih Warga

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan