BNPB Perpanjang Status Keadaan Darurat Virus Corona Hingga 91 Hari

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo. Foto Kompas

IDTODAY.CO – Prihal dengan  mewabahnya virus corona di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan.

Di kutip dari VIVAnews.com (17/03/2020) , Hal tersebut dibenarkan oleh Agus Wibowo selaku Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB.

“Iya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Perpanjangan status darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Doni Monardo Kepala BNPB langsung menandatangani surat tersebut dengan tanggal tertera 29 Februari 2020.

Disebutkan juga dalam surat keputusan tersebut, bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga:  WNA Meninggal Dunia Di Pinggir Jalan Bali Akibat Covid-19

Sebelumnya, Achmad Yuriyanto mengabarkan bahwa pasien positif corona bertambah 17 hingga total pasien positif corona adalah 134 orang.

Kasus-kasus baru itu dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dengan masing-masing 1 pasien, dan dari DKI Jakrta sebanyak 14 orang. 

“Update data yang kita periksa hari ini sampai tadi siang, artinya spesimen yang kita terima kemarin sore sampai siang tadi ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirmed positif yang baru,” kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan wabah corona Achmad Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.

Baca Juga:  Dampak Virus Corona, Pabrik Sepatu Nike PHK Hampir 5000 Karyawan

Sumber: Vivanews.com
Editor: Ahmad Kamali

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan