BPIP Klaim RUU HIP Dibuat Untuk Perkuat Kelembagaannya

Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono dalam sambutannya saat membuka Seminar bertopik “Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Di Provinsi Bali” di ballroom Hotel Padma, Bali pada Selasa (5/11/2019). (Foto: ANTARA/Bayu Prasetyo/aa)

IDTODAY.CO – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono mengomentari kronologi dan latar belakang pembentukan Rancanangan Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya,RUU tersebut dibentuk untuk memperkuat posisi sebagai pelaksana tugas pembinaan ideologi Pancasila.

RUU HIP tersebut dibuat untuk menguatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019. Karena hal itu juga, dia mendukung RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karjono dalam webinar bertema ‘RUU Haluan Ideologi Pancasila: Penguatan atau Degradasi’ di Jakarta pada Ahad (28/6/2020) malam.

“Penguatan pelembagaan pembinaan ideologi Pancasila menurut aturan yang ada sangat dimungkinkan. Kelembagaan yang ada saat ini dilandasi oleh peraturan presiden. Tentu masih membutuhkan penguatan agar fungsinya lebih maksimal. Pencantuman TAP MPRS XXV 1966 (tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia) patut untuk dimasukkan,” kata Karjono sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (29/6/2020).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat dari FISIP UIN Syarif Hidatullh Jakarta, Zaki Mubarok, mengklaim polemik yang terjadi dalam RUU tersebut merupakan pencarian. Keseimbangan antara dua golongan ekstrem yang selalu silang pendapat.

Baca Juga:  Putra Mbah Maimoen Tolak Keras dan Minta RUU HIP Dihapus dan Dibatalkan

“Tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV 1966 dan munculnya istilah trisila dan ekasila dipandangan bahwa RUU HIP bersifat sekuler. Secara substansi ditengarai sebagai tindakan yang mencoba memonopoli tafsir terhadap nilai-nilai Pancasila,” kata Zaki.

Di sisi, Dosen Universitas Pamulang (Unpam), Tohadi, yang bertindak sebagai narasumber webinar mengatakan bahwa bangsa Indonesia sedang menghadapi cobaan yang semakin berat disebabkan tidak terkendalinya arus informasi. Hal itu juga menuntut DPR untuk lebih peka dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Tohadi berpendapat, RUU tersebut menjadi polemik lantaran tidak melalui pembahasan secara komprehensif dan terlalu singkat.  “Jika dilakukan revisi menjadi RUU kelembagaan pembinaan, kemungkinan penolakan tidak sebanyak seperti sekarang. Ini yang paling mungkin untuk dilakukan sebagai titik kompromi,” tegas Tohadi.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan