Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan sosial, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.

Anggota BPK RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi mengatakan data kemiskinan yang dipakai untuk memberikan bantuan sosial adalah data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2014.

“Bansos tidak tepat sasaran. Data kita sangat lemah. Data kemiskinan yang dipakai adalah data TNP2K, 2014,” kata Qosasi seperti dikutip dari Twitter pada Senin, 11 Mei 2020.

Menurut dia, pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah yang memiliki kepentingan melayani rakyatnya seharusnya dilakukan setiap 6 bulan.

Namun, kata dia, BPK sudah memeriksa DTKS tahun 2018 bahwa hasilnya dari 514 Kabupaten/Kota hanya ada 29 Kabupaten yang tertib melakukan updating (pembaharuan data) setiap 6 bulan.
“Sisanya hanya mengesahkan yang ada, dan dominan unsur politik di daerah,” ujarnya.

Menurut dia, tidak adanya pembaruan data akhirnya banyak data yang tidak sepadan, tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat bantuan sosial. “Ada 20 juta lebih tanpa NIK, tapi menjadi KPM. Disinilah letak masalahnya,” jelas dia.

Baca Juga:  Skandal Jiwasraya: Kerugian Negara Mencapai 16,81 Triliun

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019, BPK memeriksa kinerja pengelolaan DTKS dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2018-triwulan III tahun 2019 dilaksanakan pada Kementerian Sosial dan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Timur.

Alhasil, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial di antaranya pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memadai dalam menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bantuan sosial.

BPK menilai Kementerian Sosial mempunyai keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, serta belum mempunyai mekanisme untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar yang ditetapan.

“Akibatnya, DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai dasar penyaluran program bantuan sosial menjadi kurang andal dan akurat,” tulis Laporan IHPS II 2019 BPK RI.

Sumber: Viva

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan