IDTODAY.CO – Indonesia dalam waktu dekat akan memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI sepakat untuk membahas RUU Pelindungan Data Pribadi bersama pemerintah.

“Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU Pelindungan Data Pribadi, maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui untuk membahas RUU Pelindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari yang bertindak sebagai ketua sidang pada hari ini, Selasa (1/9). Seperti dikutip dari detik.com (02/09/2020).

Baca Juga:  PDIP Bela Puan Maharani Soal Kasus Mikrofon, PD: Ampun, Disaksikan Jutaan Orang Masih Saja Bohong

Untuk diketahui, RUU Pelindungan Data Pribadi ini merupakan inisiatif pemerintah dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Usai mendengar pandangan fraksi-fraksi di Komisi I, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa Indonesia sudah seharusnya memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Sebagaimana diketahui bahwa RUU Pelindungan Data Pribadi yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI melalui surat presiden nomor R-05/Pres/01/2020 pada tanggal 24 Januari 2020. Selanjutnya, presiden menugaskan Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili presiden pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi,” tuturnya.

Baca Juga:  UU Cipta kerja Wujud Keberanian Politik Pemerintah Selaraskan Undang-undang Yang Bertentangan

Menkominfo menyampaikan bahwa kondisi mendesak Indonesia harus segera mengesakan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan kebijakan negara lain yang mengharuskan Indonesia juga memiliki aturan yang serupa.

“Untuk keperluan pemrosesan data pribadi antar negara, baik di tingkat global maupun regional di ASEAN,” ucap Johnny.

Selain itu, Menkominfo menyebutkan keberadaan UU Pelindungan Data Pribadi ini juga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan platform digital.

“Kami ucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan fraksi-fraksi Komisi I DPR RI untuk membahas RUU Pelindungan Data Pribadi bersama pemerintah dengan berbagai catatan yang disampaikan. Catatan tersebut jadi bahan bersama dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi,” pungkasnya.

Dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, Indonesia terbilang negara yang telat memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Sedangkan, bila dibandingkan di dunia sudah ada 126 negara yang memilikinya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan