IDTODAY.CO – Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP. KPK mengkonfirmasi ke Chairuman perihal penyusunan dan pengesahan anggaran proyek e-KTP.

“Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR-RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan e-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/10). Seperti dikutip dari detik.com (27/10/2020).

KPK juga memeriksa Staff Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Gembong Satrio Wibowanto. Terhadap Gembong, KPK mendalami terkait dengan kedudukan Gembong sebagai anggota tim teknis dalam pengadaan e-KTP.

KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi proyek e-KTP ini. Keempat tersangka baru itu ialah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Maryam S Haryani, Paulus Tannos, dan Husni Fahmi.

Maryam sendiri merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut, berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut Situmorang saat masih menjabat pimpinan KPK dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Adapun sejumlah nama yang divonis dalam korupsi proyek e-KTP adalah:

Baca Juga:  Fadli Zon: Utang Negara Menunjukkan Kerapuhan Ekonomi, Tak Layak Dibanggakan

– Mantan Ketua DPR/Ketum Partai Golkar, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.

– Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.

– Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.

– Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman.

– Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.

– Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.

– Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dihukum 7 tahun penjara karena merintangi penyidikan KPK. Fredrich kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meminta dibebaskan dari penjara.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan