IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memperingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi regulasi mengenai penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terkait belanja barang dan jasa.

Luhut mendorong  sanksi denda hingga pencopotan jabatan direksi BUMN yang tak patuh atau bandel dengan ketentuan minimum TKDN 25% dalam belanja barang dan jasa. Bahkan, usulan tersebut akan dibahas langsung secara khusus bersama presiden Jokowi terkait penerapan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luhut saat rakor virtual Laporan Hasil Audit TKDN di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020).

Ancaman luhut merupakan respon atas laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merekomendasikan agar Kementerian BUMN dapat membuat kebijakan dalam pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Ini sekaligus menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.

“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJ (pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) nya agar sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018,” jelas Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagaimana dikutip dari cnbc Indonesia (29/7/2020)

Baca Juga:  Mantap! RI Bisa Bersaing Rajai Produsen Baterai Mobil Listrik Dunia

Di sisi lain, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memberi arahan secara langsung kepada perusahaan BUMN, terutama yang tergolong besar.

“Kami akan segera tindak lanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018, kemudian klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri, saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Talullembang menegaskan,  Pertamina akan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Rekomendasi dari BPKP dan arahan Bapak Menko dan Bapak-bapak lainnya, sudah kami tangkap, kami akan laksanakan sepenuhnya. Pelelangan yang berjalan sudah dimasukkan ke dalam kriteria evaluasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan produksi dalam negeri,” tegasnya.[cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan