IDTODAY.CO – Sejumlah demonstran dari PMII dan GMNI Malang melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jumat, 23 Oktober 2020.

Dalam aksi tolak omnibus law tersebut, sempat terjadi insiden antara massa aksi dengan polisi saat seorang demonstran ditangkap karena membawa poster Presiden Joko Widodo. Dalam poster itu bergambar Jokowi berhidung panjang serta tulisan bertagar #Jokowibohong.

“Saya tidak bisa mentolerir ada lambang negara atau Pak Presiden kita yang hidungnya dibuat panjang. Saya tidak bisa lihat seperti itu (disita),” kata Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata. Sebagaimana dikutip dari viva.co.id (23/10/2020).

Akibat dari tindakan itu, polisi menyita poster sekaligus mengamankan demonstran pembawa poster. Leonardus menegaskan bahwa aparat akan mengambil tindakan tegas jika demonstran melecehkan lambang negara saat berunjuk rasa.

“Saya akan ambil tindakan. Akan kami proses. Nanti kami lihat lagi (diproses). Yang bersangkutan juga masih akan dipantau,” ujar Leonardus.

Ia menyesalkan adanya aksi demo tersebut karena Pemberitahuan oleh demonstran disampaikan secara mendadak, satu jam sebelum hari Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Drumer J-Rocks, Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

“Saya menyesalkan, karena sebenarnya aksi ini tidak memenuhi syarat undang-undang menyampaikan pendapat. Karena ini baru disampaikan tadi malam jam 23.00 WIB. Artinya hanya kurang satu jam saja. Seharusnya 3 hari sebelumnya,” jelasnya.

“Kalau kita mau belajar demokrasi yang benar belajarlah berdemokrasi dari hal-hal yang benar juga,” ujar Leonardus.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan