IDTODAY.CO – Aksi demo tolak undang-undang Cipta kerja atau Omnibus Law di Kota Medan, Kamis 8 Oktober 2020 berakhir rusuh. Polisi mengungkapkan ada scenario penjarahan di sebuah Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

“Tapi, dari kesigapan anggota kita dibantu elemen masyarakat dan ?TNI. Bahwa penjarahan-penjarahan itu tidak terjadi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Medan. Seperti yang dikutip dari viva.co.id (11/10/2020).

Baca Juga:  Kala Para Profesor Hukum Berdebat Legalitas Omnibus Law UU Ciptaker di MK

Martuani menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyidikan untuk mengungkapkan dalang di balik kerusahan dan aksi brutal itu. Ia juga mengaku pihaknya telah mengamankan 243 pendemo dan 24 ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari aksi-aksi mereka, disusupi oleh kelompokan tertentu dan diskenariokan akan terjadi penjarahan,” jelas Martuani.

Lebih lanjut, Martuani mengatakan, saat kerusuhan, sejumlah kenderaan dinas ikut menjadi sasaran atau pengerusakan seperti dilempari hingga dibakar. Imbas aksi anarkis itu mengakibat kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Sumut juga ikut dirusak pendemo.

Baca Juga:  Didemo Buruh Soal Kenaikan UMP, Anies Janji Ringankan Biaya Hidup

“Ada beberapa mobil dinas kami terbakar 1 unit, mobil dinas Pemprov Sumut 1 unit digulingkan. Sudah berhasil menindak dan mengamankan 2 orang. Kita akan melakukan pengembangan untuk melakukan pengangkap lain untuk pembakaran mobil dinas,” kata Martuani.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan