IDTODAY.CO – Kericuhan mewarnai aksi demonstrasi massa mahasiswa se-Ternate, Maluku Utara (Malut) menolak Omnibus Law kemarin. Polisi amankan 19 orang untuk dimintai keterangan.
Dikutip dari detik.com (14/10/2020), Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan 19 orang yang diamankan itu terdiri dari 13 mahasiswa, 2 pelajar, dan 4 masyarakat. Mereka diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku pada aksi Selasa, (13/10/2020).
“Ke-19 orang ini sementara diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Adip dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
“Para pelaku tidak ada penangguhan penahanan,” imbuhnya.
19 orang tersebut yakni (19) Mahasiswa, MRA (19) mahasiswa, MRG (23) mahasiswa, IM (24) mahasiswa, HBH (20) mahasiswa, LW (24) mahasiswa, UA (25) mahasiswa, GA (21) mahasiswa, MH (19) mahasiswa, MI (18) mahasiswa, GW (19) mahasiswa, MA (19) mahasiswa, AS (19) mahasiswa, dan FB (18) pelajar, RB (17) pelajar, JIA (24) pedagang kopi, RMH (24) Penganguran, AR (20) Penganguran, dan AFY (21) penganguran.
Polisi pun menghimbau agar para peserta aksi baik dari kalangan mahasiswa maupun buruh agar tertip.
“Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum bahkan anarkis sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil,” tuturnya.[detik/aks/nu]