IDTODAY.CO – Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dinilai memiliki banyak kejanggalan oleh partai Demokrat.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan Slsalah satu kejanggalan itu adalah proses Rapat Paripurna pengesahan yang dilakukan secara cepat.

Menurutnya, rapat pengesahan itu dilakukan dengan sangat mendadak. Padahal, jika melihat dampak dari RUU yang disahkan tersebut, mestinya harus dilakukan lebih hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Hal yang janggal lainnya, undangan rapat diberi tahu hanya beberapa jam sebelum paripurna. Inilah undangan rapat yang telah memecahkan rekor undangan secepat kilat. Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini,” kata Didi kepada wartawan. Seperti dikutip dari viva.co.id (08/10/2020).

Apabila mengacu pada jadwal yang ditetapkan, maka seharusnya Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 digelar pada 8 Oktober 2020. Namun, kenyataannya pada rapat Bamus yang digelar Senin 5 Oktober 2020 memutuskan Sidang Paripurna digelar hari itu juga, yakni pada Senin sore, 5 Oktober 2020.

Baca Juga:  BNPB: Menteri hingga Anggota DPR Sepulang dari Luar Negeri Dapat Pengecualian Karantina

“Padahal sudah dijadwal sebelumnya akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020. Tiba-tiba menjadi 5 Oktober, tanpa informasi yang cukup dan memadai. Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan,” ujar Didi.

Dalam rapat Bamus tersebut, alasan dipercepatnya Sidang Paripurna adalah karena laju COVID-19 yang signifikan. Didi mengatakan, apabila alasannya demikian maka seharusnya rapat ditunda bukan malah dipercepat.

“Jika alasan pimpinan DPR mempercepat paripurna tanggal 5 Oktober karena alasan bahwa COVID-19 di DPR yang telah menimpa beberapa anggota DPR dan pegawai, maka justru karena hal itu, khusus terkait RUU Ciptaker yang sangat penting dan krusial ini mutlak haruslah ditunda dulu,” ujarnya.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan